Pusat Informasi Haji khusus ONH Plus dan Umroh

Biro penyelenggara dan pelayanan Travel Haji Khusus/Plus kuota Depag Ri dan Umrah dengan biaya-harga murah Online di Jakarta Rahmatan Lilalamin Primasaidah PT.Happy prima Wisata menerima pendaftaran Haji ONH Plus dan Umrah Reguler, Umrah Khusus bersama mamah dedeh - Ust.Jefri Al-Bukhari (UJE) dan Umrah Plus Kairo Dubai turki/Istanbul Eropa. Tersedia Paket Umrah Rombongan bersama Keluarga, perusahaan, hadiah Umrah orangtua dan Umrah Nikah di Mekah

Travel Haji Plus
Dana Haji Migrasi Dari Bank konvensional ke bank syariah

Dana Haji Migrasi Dari Bank konvensional ke bank syariah

Dana haji sebesar Rp11 triliun segera dialihkan dari bank konvensional ke bank syariah dengan jangka waktu 1 tahun, dan sesuai dengan tuntutan jamaah haji indonesia,  ke depan seluruh dana haji sudah dikelola dengan sistem syariah.

Pernyataan tersebut dikemukakan anggito abimanyu kepada pers di Jakarta, Rabu (17/4), yang sebelumnya menyelenggarakan pertemuan dengan kalangan perbankan di lantai II Gedung Kementerian Agama (Kemenag).

Bagaimana mekanisme migrasi dana haji sebesar itu, menurut Anggito diserahkan kepada internal bank.  Bank Penerima Setoran (BPS) nanti dikenai persyaratan, yaitu antara lain tidak dibenarkan menjadi bank dan talangan haji dan bank bersangkutan pun harus masuk dalam program penjamin lembaga penjamin simpanan (LPS). Bank bersangkutan harus menyatakan kesanggupannya. Jika persyaratan tersebut tak diindahkan, maka tidak disertakan sebagai BPS dana haji.

Masa transisi migrasi dana haji dari bank konvensional ke bank syariah durasinya selama satu tahun, tegas Anggito. Ia pun akan menunjuk tiga bank koordinator.

Diakuinya bank syariah tak semua memiliki cabang di daerah terpencil. Karena itu jika ada Jemaah haji menyetor dana ke bank konvensional masih dibenarkan, dengan catatan bank konvensional hanya boleh mengendapkan uang selama lima hari.

Menurut Anggito, seluruh proses migrasi dana haji akan dievaluasi setelah enam bulan berjalan. Tujuan dari pemindahan dana tersebut untuk melayani Jemaah lebih maksimal lagi.

Disebutkan, pemindahan dana haji tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Agama PMA) Nomor 30 tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Kebijakan tersebut, menurut pemerhati haji yang tak mau di sebut namnya, kini pengelolaan dana haji makin mencerminkan ketegasan keberpihakan kepada jemaah haji.  Karena itu, regulasi yang dikeluarkan itu diharapkan memberikan ketertiban dan semangat dalam tata kelola biaya penyelenggaraan ibadah haji. Tentu saja unsur akuntabelitas, transparansi dan good governance sebagai pondasi dari implementasii kebijakan tersebut.

Kebijakan yang baru tersebut diharapkan menjadikan pengelolaan dana haji yang makin baik. Selama ini publik memberi stigma bahwa pengelolaan dana haji rentan terhadap kebocoran.

Hal ini merupakan usaha kerja keras dari Ditjen PHU dan jajarannya membuahkan hasil sedemikian rupa, termasuk juga telah ditetapkannya Peraturan Menteri Agama ( PMA) Nomor 30 tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebagai wujud semangat pengelolaan dan implementasi dari kebijakan dana haji.  

Kondisi sekarang  penempatan dana haji di sukuk sebesar Rp35 triliun atau sekitar 63 persen, pada bank syariah sebesar 17 persen dan sisanya di bank non-syariah sebesar 20 persen.(ant/ess)

Ongkos Naik Haji Plus 2013 Turun





ongkos naik haji 2013 mengalami penurunan harga Ongkos Naik Haji Plus 2013 Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Anggito Abimanyu menyatakan, meski Biaya Ongkos Naik Haji 2013 turun rata-rata $ 90 USD , pihaknya berjanji bahwa kualitas pelayanan bagi calon jamaah haji harus lebih baik, di tanah air maupun Tanah suci makkah.


“Kita senantiasa berusaha untuk memberikan kualitas pelayanan bagi jamaah dari tahun ke tahun makin baik,” kata Anggito Penetapan BPIH lebih cepat empat bulan sebelum pelaksanaan penyelenggaraan haji, menurut Anggito, memberi peluang baginya untuk melakukan persiapan penyelenggaraan haji yang lebih baik, mulai dari sisi penyelenggaraan maupun penyiapan bagi calon jamaah haji.

Untuk tahun ini, lanjut Anggito, pihaknya akan meningkatkan kualitas bimbingan manasik haji selama di tanah air. Hal ini menurutnya penting karena esensi dari haji adalah mencari kemabruran.
Tahun-tahun sebelumnya, penetapan ongkos naik haji sudah mepet menjelang keberangkatan haji. “Untuk penetapan ongkos naik haji 2013, kali ini lebih cepat. Karena itu, dari sisi waktu seharusnya persiapan pemberangkatan bagi calon jamaah haji dari tanah air harus lebih baik,” kata Anggito kepada republika.co.id.

Karena itu pula, lanjut Anggito, penyiapan pemondokan, katering, transportasi dan pengurusan dokumen jamaah haji harus dilakukan dengan cermat. Dari sisi keuangan, Anggito menyebutkan sudah tak ada masalah lagi karena DPR RI sudah memberi persetujuan untuk menggunakan dana optimalisasi untuk subsidi pemondokan di Mekkah, Madinah dan Arafah dan Mina.  demikianlah sedikit informasi mengenai ongkos naik haji 2013.
Menag: KPHI Amanat Undang-Undang

Menag: KPHI Amanat Undang-Undang


Jakarta (Sinhat)--Menteri Agama Suryadharma Ali menyaksikan pengambilan sumpah jabatan anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) di kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin Jakarta, Selasa (26/3). KPHI merupakan lembaga mandiri yang bertugas mengawasi penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air maupun di Arab Saudi.

“Selama ini pengawasan dilakukan paralel dan simultan oleh berbagai instansi pengawasan yaitu BPK, BPKP dan DPR serta pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal, juga oleh pemantau lain baik di dalam maupun di luar termasuk media,” kata Menag dalam sambutannya.

Menag mengatakan, KPHI dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji dan umroh. Setelah UU tersebut seharusnya KPHI beberapa bulan kemudian sudah harus terbentuk. Nyatanya, pembentukan KPHI demikian lama dan barulah pada Februari lalu Surat Keputusan pengangkatannya ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Meski lama, lanjut Menag, hal itu bukan keterlambatan. Pasalnya, sebelum terbentuk panitia seleksi KPHI pihaknya harus menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No. 13 tahun 2008 itu. Setelah PP selesai, lalu disusul pembahasan dengan anggota DPR. DPR memberi pertimbangan yang kemudian disampaikan kepada presiden.

Dengan terbentuknya KPHI, kata Menag, ke depan diharapkan pengawasan independen dapat dilaksanakan dengan baik. Fungsi pengawasan dari KPHI bisa dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penggunaan keuangan dan kebijakan perhajian yang dilaksanakan pemerintah.

Termasuk pula mengkoordinasikan fungsi pengawasan dari lembaga-lembaga yang ada seperti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), anggota DPR RI, DPD RI, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.

Hasil pengawasan itu, lanjut dia, bisa disampaikan kepada presiden. Tidak tertutup kemungkinan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang hal itu diperlukan.

Menag tak mau berkomentar apakah dengan adanya KPHI itu akan menambah beban keuangan negara. Yang jelas, KPHI dibentuk atas amat dari undang-undang haji itu sendiri. KPHI akan bekerja selama tiga tahun dan setelah itu akan dipilih kembali pengurus baru.

Sementara itu Ketua KPHI Slamet Effendi Yusuf mengatakan, pihaknya untuk tahap awal akan menyiapkan kelembagaan dari KPHI, termasuk kantor kesekretariatan. Dan secara simultan, bersamaan dengan penyiapan kelembagaan tersebut, akan dilakukan perencanaan tugas yang tentu harus sesuai dengan amanat undang-undang. Melakukan analisis permasalahan dan pemetaan masalah, koordinasi dengan sejumlah lembaga negara terkait.

Untuk kesekretariatan saja, lanjut dia, diperkirakan membutuhkan tenaga 25 orang. “Kita akan kerja secara kolektif,” kata Slamet Effendi Yusuf. Sebagai institusi baru ada beberapa hal yang menjadi program prioritas. Pertama, institusional building atau penataan organisasi. Kedua, mengawasi langsung penyelenggaraan ibadah
haji tahun 2013 ini. Selanjutnya, berkordinasi dengan berbagai lembaga pengawasan khususnya pengawasan internal.

Berikut nama anggota KPHI yang baru dibentukadalah 1. Slamet Effendi Yusuf, 2. Imam Addaruquthni, 3. Agus Priyanto, 4. Syamsul Ma’arif, 5. M. Thoha, 6. Ahmed, 7. Abidinsyah Siregar, 8. Samidin Nashir, 9. Lilien Ambarwiyati.

Hadir dalam acara pengambilan sumpah anggota KPHI, hadir Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Sekjen Bahrul Hayat, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Anggito Abimanyu serta sejumlah pejabat Kementerian Agama.

Menag mengatakan, KPHI bertugas mengawasi pelaksanaan haji dan memberi masukan kepada pemerintah soal perbaikan pelayanan haji. “Komisi ini bertanggung jawab kepada Presiden,” kata Suryadharma Ali.

Adapun fungsi KPHI, antara lain, memantau dan menganalisis kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Selain itu menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat. Komisi ini juga menerima masukan dan saran masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji serta merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Menag berharap, kredibilitas penyelenggaraan haji harus terus dipertahankan, transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. “Pengawasan yang lain tetap berjalan,” imbuhnya. (ks)
Dana Talangan Haji Resmi Di Tiadakan

Dana Talangan Haji Resmi Di Tiadakan

dana talangan haji
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) resmi tak membolehkan bank untuk memberikan fasilitas dana talangan haji bagi jamaah. Alasan Kemenag, karena jamaah yang berangkat haji menggunakan dana talangan dianggap belum mampu menjalankan ibadah haji.

"Kementerian Agama sudah mengeluarkan kebijakan bank tidak boleh melanjutkan cara-cara seperti itu," ujar Menteri Agama, Suryadharma Ali, di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).

Menurut dia, salah satu syarat menjalankan ibadah haji adalah memiliki kemampuan secara ekonomi untuk membiayai perjalanan haji. Hanya saja, oleh bank, 'mampu' itu diartikan sebagai dapat membayar cicilan hutang yang diberikan oleh bank. 

Karenia itu, Menag menghimbau agar bank tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata yang diperoleh dari memberikan dana talangan haji itu. Meski, menurut dia, bank juga harus membantu jamaah meraih kemabruran dalam berhaji.

"Kalau dari sisi perbankan memang tidak salah. Tapi ada faktor kemampuan yang harus dipenuhi," jelasnya mengenai dana talangan haji (sumber:http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/13/03/19/mjwxc0-kemenag-larang-bank-beri-dana-talangan-haji)
Kedutaan arab saudi umrohkan tokoh pedalaman

Kedutaan arab saudi umrohkan tokoh pedalaman

umroh para tokoh adat Travel umroh jakarta selatan suku-suku pedalaman dan terasing di Indonesia mendapat perhatian khusus dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia. 

Untuk mendorong semangat beragama mereka, pihak kedutaan memberangkatkan para kepala suku terasing ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah.

Menurut Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, Syeikh Ibrahim Sulaiman Alnugaimsy, para kepala suku ini memiliki pengaruh besar bagi komunitasnya. "Kami akan berangkatkan 32 tokoh suku pedalaman dan terasing," tutur dia di Jakarta, Selasa (262) di Jakarta saat melepas gelombang pertama program umrah Kedutaan Arab Saudi.  

Rencananya, tokoh suku pedalaman yang akan diberangkatkan umrah itu berasal dari Papua, Mentawai, Badui, dan beberapa wilayah lain. Dengan program ini, dia berharap para tokoh suku ini menjadi bisa berkomunikasi lebih terbuka dengan pihak lain.

Selain mengumrahkan tokoh suku, program ini juga memberangkatkan para pengajar ke Tanah Suci. Menurut Syeikh Ibrahim, program ini mengundang pengajar dari 37 kampus Islam, 27 kampus negeri, dan 47 pesantren. Para peserta program ini akan didampingi 22 stas atase yang terbagi dalam delapan kelompok pemberangkatan.

Seperti halnya kepala suku, menurut dia, para pengajar dan dosen juga punya pengaruh besar terhadap muris-muridnya. Karena itu, melalui program ini, Syeikh Ibrahim berharap para pengajar bisa memberi manfaat bagi lingkungan pendidikannya. "Semua peserta harus lebih cinta pada agama," ujar dia.

Atas program ini, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Mustofa bin Ibrahim al Mubarak beterima kasih kepada Syeikh Ibrahim. Kata dia, program umrah pengajar dan tokoh suku ini punya poin penting untuk menjalin kerja sama Indonesia dan Arab Saudi. Kata dia, ini merupakan program lanjutan dari program haji para pemuka masyarakat yang dijalankan  pihak kedutaan.

"Masyarakat Indonesia dan Arab Saudi punya kesamaan mendasar. Sama-sama tinggi semangat keagamaannya," tutur dia dalam kesempatan yang sama. Semangat agama yang tinggi, kata dia, juga mendorong kecintaan terhadap Makkah sebagai poros bumi.

Selanjutnya dia juga mengungkapkan bahwa pihak Kedutaan Arab Saudi tidak mengharapkan apapun dari program ini. Pihaknya mengaku hanya berharap untuk terus didoakan dan semangat beragama di Indonesia bisa terus bertambah. 

Selama di Arab Saudi, peserta program tidak hanya diarahkan untuk umrah. Di sela-sela itu, para peserta juga akan diajak untuk menyaksikan percetakan Alquran di Madinah dan tempat pembuatan Kiswah (kain penutup Ka'bah) di Makkah. Selain itu, para peserta juga dijadwalkan untuk mengunjungi lembaga-lembaga pendidikan. 


sumber Republika.co.id 
Pemondokan Ibadah haji terancam naik

Pemondokan Ibadah haji terancam naik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia terancam menambah pengeluaran lebih untuk sewa perumahan jamaah haji di Arab Saudi. Sebab, harga sewa pemondokan jamaah haji di Arab Saudi mengalami kenaikan lebih dari 20 persen.

"Sekarang permintaan kenaikan harga di atas 20 persen," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Anggito Abimanyu, di Jakarta.

Menurut Anggito, kenaikan harga sewa pemondokan sangat tidak wajar. Kalaupun ada kenaikan, tambah dia, harusnya tidak setinggi itu. Pemilik pemondokan memanfaatkan momentum pembongkaran Masjidil Haram untuk menaikkan sewa pemondokan ini.

Kementerian Agama tengah mengupayakan agar Pemerintah Arab Saudi mengendalikan kenaikan harga sewa. Surat permintaan pengendalian kenaikan harga sudah dikirim PHU pada Gubernur yang berwenang di Arab Saudi.

sumber : http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/13/02/22/milvel-pemondokan-haji-naik-di-atas-20-persen 
Makna dan filosofi niat ibadah haji

Makna dan filosofi niat ibadah haji


travel haji plus primasaidahSidang pembaca yang di cintai allah SWT pada pembahasan kali ini saya akan sharing mengenai makna dari pada  dan filosofi melaksanakan niat ibadah haji. Rangkaian kegiatan yang dijalani oleh Nabi Muhammad SAW ketika menunaikan ritual haji menjadi contoh bagi para sahabat dalam menjalankan ibadah wajib tersebut. Meskipun Nabi hanya melakukan umrah sebanyak empat kali dan haji hanya sekali, rangkaian manasik haji yang beliau contohkan memiliki makna yang sangat substansial.
Jamaah haji yang tidak memahami makna filosofis dan nilai-nilai agung yang terkandung dalam ritual haji tidak menutup kemungkinan akan merasakan kehampaan dalam ibadahnya. Sebaliknya, mereka yang mampu menangkap makna dan nilai-nilai tersebut akan semakin bersemangat dan khusyuk dalam melaksanakannya.
Berbahagialah mereka yang telah tebersit keinginan di dalam hatinya untuk menunaikan ibadah haji. Keinginan untuk pergi haji adalah anugerah sekaligus hidayah dari Allah SWT agar kita selamat dari jurang kesesatan dan kegelapan hidup.
Banyak umat Islam zaman sekarang yang merasakan kehidupannya kosong dan tak bermakna. Hari-hari dalam kehidupan mereka seakan hanya pengulangan dari hari sebelumnya. Tanpa mereka sadari, salah satu ajaran dalam agama mereka yaitu ibadah haji dapat mengantarkan mereka pada sebuah pengalaman yang akan membebaskan diri dari kehidupan semacam itu.
Perjalanan haji sangat bertolak belakang dengan perjalanan hidup yang tanpa tujuan. Dengan menunaikan ibadah tersebut kita akan dapat melepaskan diri dari jaring- jaring hawa nafsu dan membuka jalan yang luas menuju ridha Allah SWT.
Jika telah tebersit keinginan dalam hati untuk menunaikan ibadah haji, itu artinya kita telah bersedia meninggalkan sanak keluarga untuk berjumpa dengan Allah. Hati yang selalu mengajak untuk menunaikan ibadah haji adalah pertanda bahwa Allah SWT sedang mengundang kita ke sebuah ‘jamuan’ yang diadakan setiap tahun. Dalam jamuan itu, kasih sayang dan ampunan akan disuguhkan kepada seluruh tamu-Nya.
Sebaliknya, mereka yang tidak mendengar adanya panggilan hati untuk menunaikan ibadah haji patut bersedih. Sebab itu pertanda bahwa mereka telah berpaling dari Allah dan lebih memilih kehidupan yang fana.
Jika sedikit pun mereka tidak merasakan keinginan untuk berkunjung ke rumah Allah, maka itu artinya Allah SWT tidak mengundang mereka ke ‘jamuan’ yang diadakan-Nya.
 Udah pahamkan makna dari niat melaksanakan ibadah haji itu ? Jika anda tertarik untuk melaksanakan ibadah haji dan sedang mencari travel yang sudah terpercaya jangan di tunda lagi sgera daftarkan diri anda   ke travel haji plus primasaidah
Editor: Dewi Mardiani
Reporter: Hannan Putra
Sumber : Panduan Super Lengkap Haji & Umrah, Oleh Aguk Irawan MN