Pusat Informasi Haji khusus ONH Plus dan Umroh

Biro penyelenggara dan pelayanan Travel Haji Khusus/Plus kuota Depag Ri dan Umrah dengan biaya-harga murah Online di Jakarta Rahmatan Lilalamin Primasaidah PT.Happy prima Wisata menerima pendaftaran Haji ONH Plus dan Umrah Reguler, Umrah Khusus bersama mamah dedeh - Ust.Jefri Al-Bukhari (UJE) dan Umrah Plus Kairo Dubai turki/Istanbul Eropa. Tersedia Paket Umrah Rombongan bersama Keluarga, perusahaan, hadiah Umrah orangtua dan Umrah Nikah di Mekah

Travel Haji Plus
Tampilkan postingan dengan label haji indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label haji indonesia. Tampilkan semua postingan
Dana Haji Migrasi Dari Bank konvensional ke bank syariah

Dana Haji Migrasi Dari Bank konvensional ke bank syariah

Dana haji sebesar Rp11 triliun segera dialihkan dari bank konvensional ke bank syariah dengan jangka waktu 1 tahun, dan sesuai dengan tuntutan jamaah haji indonesia,  ke depan seluruh dana haji sudah dikelola dengan sistem syariah.

Pernyataan tersebut dikemukakan anggito abimanyu kepada pers di Jakarta, Rabu (17/4), yang sebelumnya menyelenggarakan pertemuan dengan kalangan perbankan di lantai II Gedung Kementerian Agama (Kemenag).

Bagaimana mekanisme migrasi dana haji sebesar itu, menurut Anggito diserahkan kepada internal bank.  Bank Penerima Setoran (BPS) nanti dikenai persyaratan, yaitu antara lain tidak dibenarkan menjadi bank dan talangan haji dan bank bersangkutan pun harus masuk dalam program penjamin lembaga penjamin simpanan (LPS). Bank bersangkutan harus menyatakan kesanggupannya. Jika persyaratan tersebut tak diindahkan, maka tidak disertakan sebagai BPS dana haji.

Masa transisi migrasi dana haji dari bank konvensional ke bank syariah durasinya selama satu tahun, tegas Anggito. Ia pun akan menunjuk tiga bank koordinator.

Diakuinya bank syariah tak semua memiliki cabang di daerah terpencil. Karena itu jika ada Jemaah haji menyetor dana ke bank konvensional masih dibenarkan, dengan catatan bank konvensional hanya boleh mengendapkan uang selama lima hari.

Menurut Anggito, seluruh proses migrasi dana haji akan dievaluasi setelah enam bulan berjalan. Tujuan dari pemindahan dana tersebut untuk melayani Jemaah lebih maksimal lagi.

Disebutkan, pemindahan dana haji tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Agama PMA) Nomor 30 tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Kebijakan tersebut, menurut pemerhati haji yang tak mau di sebut namnya, kini pengelolaan dana haji makin mencerminkan ketegasan keberpihakan kepada jemaah haji.  Karena itu, regulasi yang dikeluarkan itu diharapkan memberikan ketertiban dan semangat dalam tata kelola biaya penyelenggaraan ibadah haji. Tentu saja unsur akuntabelitas, transparansi dan good governance sebagai pondasi dari implementasii kebijakan tersebut.

Kebijakan yang baru tersebut diharapkan menjadikan pengelolaan dana haji yang makin baik. Selama ini publik memberi stigma bahwa pengelolaan dana haji rentan terhadap kebocoran.

Hal ini merupakan usaha kerja keras dari Ditjen PHU dan jajarannya membuahkan hasil sedemikian rupa, termasuk juga telah ditetapkannya Peraturan Menteri Agama ( PMA) Nomor 30 tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebagai wujud semangat pengelolaan dan implementasi dari kebijakan dana haji.  

Kondisi sekarang  penempatan dana haji di sukuk sebesar Rp35 triliun atau sekitar 63 persen, pada bank syariah sebesar 17 persen dan sisanya di bank non-syariah sebesar 20 persen.(ant/ess)

Ongkos Naik Haji Plus 2013 Turun





ongkos naik haji 2013 mengalami penurunan harga Ongkos Naik Haji Plus 2013 Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Anggito Abimanyu menyatakan, meski Biaya Ongkos Naik Haji 2013 turun rata-rata $ 90 USD , pihaknya berjanji bahwa kualitas pelayanan bagi calon jamaah haji harus lebih baik, di tanah air maupun Tanah suci makkah.


“Kita senantiasa berusaha untuk memberikan kualitas pelayanan bagi jamaah dari tahun ke tahun makin baik,” kata Anggito Penetapan BPIH lebih cepat empat bulan sebelum pelaksanaan penyelenggaraan haji, menurut Anggito, memberi peluang baginya untuk melakukan persiapan penyelenggaraan haji yang lebih baik, mulai dari sisi penyelenggaraan maupun penyiapan bagi calon jamaah haji.

Untuk tahun ini, lanjut Anggito, pihaknya akan meningkatkan kualitas bimbingan manasik haji selama di tanah air. Hal ini menurutnya penting karena esensi dari haji adalah mencari kemabruran.
Tahun-tahun sebelumnya, penetapan ongkos naik haji sudah mepet menjelang keberangkatan haji. “Untuk penetapan ongkos naik haji 2013, kali ini lebih cepat. Karena itu, dari sisi waktu seharusnya persiapan pemberangkatan bagi calon jamaah haji dari tanah air harus lebih baik,” kata Anggito kepada republika.co.id.

Karena itu pula, lanjut Anggito, penyiapan pemondokan, katering, transportasi dan pengurusan dokumen jamaah haji harus dilakukan dengan cermat. Dari sisi keuangan, Anggito menyebutkan sudah tak ada masalah lagi karena DPR RI sudah memberi persetujuan untuk menggunakan dana optimalisasi untuk subsidi pemondokan di Mekkah, Madinah dan Arafah dan Mina.  demikianlah sedikit informasi mengenai ongkos naik haji 2013.
Dana Talangan Haji Resmi Di Tiadakan

Dana Talangan Haji Resmi Di Tiadakan

dana talangan haji
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) resmi tak membolehkan bank untuk memberikan fasilitas dana talangan haji bagi jamaah. Alasan Kemenag, karena jamaah yang berangkat haji menggunakan dana talangan dianggap belum mampu menjalankan ibadah haji.

"Kementerian Agama sudah mengeluarkan kebijakan bank tidak boleh melanjutkan cara-cara seperti itu," ujar Menteri Agama, Suryadharma Ali, di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).

Menurut dia, salah satu syarat menjalankan ibadah haji adalah memiliki kemampuan secara ekonomi untuk membiayai perjalanan haji. Hanya saja, oleh bank, 'mampu' itu diartikan sebagai dapat membayar cicilan hutang yang diberikan oleh bank. 

Karenia itu, Menag menghimbau agar bank tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata yang diperoleh dari memberikan dana talangan haji itu. Meski, menurut dia, bank juga harus membantu jamaah meraih kemabruran dalam berhaji.

"Kalau dari sisi perbankan memang tidak salah. Tapi ada faktor kemampuan yang harus dipenuhi," jelasnya mengenai dana talangan haji (sumber:http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/13/03/19/mjwxc0-kemenag-larang-bank-beri-dana-talangan-haji)
Pemondokan Ibadah haji terancam naik

Pemondokan Ibadah haji terancam naik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia terancam menambah pengeluaran lebih untuk sewa perumahan jamaah haji di Arab Saudi. Sebab, harga sewa pemondokan jamaah haji di Arab Saudi mengalami kenaikan lebih dari 20 persen.

"Sekarang permintaan kenaikan harga di atas 20 persen," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Anggito Abimanyu, di Jakarta.

Menurut Anggito, kenaikan harga sewa pemondokan sangat tidak wajar. Kalaupun ada kenaikan, tambah dia, harusnya tidak setinggi itu. Pemilik pemondokan memanfaatkan momentum pembongkaran Masjidil Haram untuk menaikkan sewa pemondokan ini.

Kementerian Agama tengah mengupayakan agar Pemerintah Arab Saudi mengendalikan kenaikan harga sewa. Surat permintaan pengendalian kenaikan harga sudah dikirim PHU pada Gubernur yang berwenang di Arab Saudi.

sumber : http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/13/02/22/milvel-pemondokan-haji-naik-di-atas-20-persen 
Makna dan filosofi niat ibadah haji

Makna dan filosofi niat ibadah haji


travel haji plus primasaidahSidang pembaca yang di cintai allah SWT pada pembahasan kali ini saya akan sharing mengenai makna dari pada  dan filosofi melaksanakan niat ibadah haji. Rangkaian kegiatan yang dijalani oleh Nabi Muhammad SAW ketika menunaikan ritual haji menjadi contoh bagi para sahabat dalam menjalankan ibadah wajib tersebut. Meskipun Nabi hanya melakukan umrah sebanyak empat kali dan haji hanya sekali, rangkaian manasik haji yang beliau contohkan memiliki makna yang sangat substansial.
Jamaah haji yang tidak memahami makna filosofis dan nilai-nilai agung yang terkandung dalam ritual haji tidak menutup kemungkinan akan merasakan kehampaan dalam ibadahnya. Sebaliknya, mereka yang mampu menangkap makna dan nilai-nilai tersebut akan semakin bersemangat dan khusyuk dalam melaksanakannya.
Berbahagialah mereka yang telah tebersit keinginan di dalam hatinya untuk menunaikan ibadah haji. Keinginan untuk pergi haji adalah anugerah sekaligus hidayah dari Allah SWT agar kita selamat dari jurang kesesatan dan kegelapan hidup.
Banyak umat Islam zaman sekarang yang merasakan kehidupannya kosong dan tak bermakna. Hari-hari dalam kehidupan mereka seakan hanya pengulangan dari hari sebelumnya. Tanpa mereka sadari, salah satu ajaran dalam agama mereka yaitu ibadah haji dapat mengantarkan mereka pada sebuah pengalaman yang akan membebaskan diri dari kehidupan semacam itu.
Perjalanan haji sangat bertolak belakang dengan perjalanan hidup yang tanpa tujuan. Dengan menunaikan ibadah tersebut kita akan dapat melepaskan diri dari jaring- jaring hawa nafsu dan membuka jalan yang luas menuju ridha Allah SWT.
Jika telah tebersit keinginan dalam hati untuk menunaikan ibadah haji, itu artinya kita telah bersedia meninggalkan sanak keluarga untuk berjumpa dengan Allah. Hati yang selalu mengajak untuk menunaikan ibadah haji adalah pertanda bahwa Allah SWT sedang mengundang kita ke sebuah ‘jamuan’ yang diadakan setiap tahun. Dalam jamuan itu, kasih sayang dan ampunan akan disuguhkan kepada seluruh tamu-Nya.
Sebaliknya, mereka yang tidak mendengar adanya panggilan hati untuk menunaikan ibadah haji patut bersedih. Sebab itu pertanda bahwa mereka telah berpaling dari Allah dan lebih memilih kehidupan yang fana.
Jika sedikit pun mereka tidak merasakan keinginan untuk berkunjung ke rumah Allah, maka itu artinya Allah SWT tidak mengundang mereka ke ‘jamuan’ yang diadakan-Nya.
 Udah pahamkan makna dari niat melaksanakan ibadah haji itu ? Jika anda tertarik untuk melaksanakan ibadah haji dan sedang mencari travel yang sudah terpercaya jangan di tunda lagi sgera daftarkan diri anda   ke travel haji plus primasaidah
Editor: Dewi Mardiani
Reporter: Hannan Putra
Sumber : Panduan Super Lengkap Haji & Umrah, Oleh Aguk Irawan MN

Menag akan mengupayakan bea siswa kepada putra - putri jemaah haji yang wapat

Jakarta Menteri Agama Suryadharma Ali akan mengupayakan memberikan bea siswa kepada putra/putri yang orangtuanya wafat tatkala melaksanakan ibadah haji dan program ini diharapkan mendapat dukungan dari Bank Penerima Setoran (BPS) haji.
  
Jumlah jemaah haji yang wafat di tanah suci saat menunaikan ibadah haji setiap tahunnya berkisar 400 orang dan sangat wajar jika BPS ikut meringankan anggota keluarga, dengan cara memberikan bea siswa, kata Menteri Agama Suryadharma Ali seusai lauching Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (SPMB-PTAIN) di Jakarta, Jumat.
  
Jemaah haji wafat di tanah suci bisa berbagai sebab. Karena sakit, kecelakaan dan sebagainya. Yang jelas, yang wafat ketika melaksanakan ibadah haji pada tahun 2012 lalu saja sekitar 400 orang.
  
Bagi kalangan perbankan sebagai BPS, untuk memberikan bea siswa kepada anggota keluarga jemaah haji yang wafat tentu sangat membantu. Cara itu sangat mulia. Jumlahnya pun tak terlalu besar jika dilihat dari jumlah jemaah haji Indonesia setiap tahunnya mencapai 211 ribu orang.
  
Jemaah haji Indonesia sebanyak itu memasukkan setoran awal Rp25 juta dan dilunasi ketika beberapa tahun kemudian sesuai dengan daftar tunggu (waiting list). "Tentu memberi bea siswa bagi anggota jemaah yang wafat nilainya kecil," kata Menag.
  
Dana itu, lanjut dia, bisa diambil dari Corporate Social Responsibility (CSR). Meski program ini belum disosialisasikan ke kalangan BPS, diharapkan hal ini mendapat dukungan.
  
Banyak anggota keluarga jemaah haji yang wafat merasa sedih berkepanjangan. Pasalnya, selain merasa ditinggalkan selamanya juga hilang harapan lantaran tulang punggung ekonomi keluarga tak ada lagi, kata Menteri Agama.
  
Karena itu, program bea siswa ini ke depan mendapat dukungan. "Saya optimis, pihak bank pun bisa memahami hal ini," katanya. (ant/ess)


syarat-syarat wajib haji (travel haji dan umroh)

syarat-syarat ibadah haji
Pada kesempatan kali ini pusat info haji akan sahring pengetahuan tentang syarat-syarat ibadah haji.Ibadah haji adalah rukun kelima Islam. Ia wajib dilakukan sekali seumur hidup bagi seorang muslim laki-laki dan perempuan yang mampu melakukannya secara fisik, finansial dan ke ilmuan Karena dilakukan sekali seumur hidup dengan biaya biro perjalanan taravel haji plus yang cukup terjangkau, maka muslim yang hendak haji sebaiknya mengetahui tata caranya secara detail terutama terkait syarat dan rukunnya agar tidak salah dalam melakukannya dan menjadi sempurna ibadahnya adapun syarat-syatnya dibadah haji sebagai berikut :
1)   Islam

Pertama syarat-sayarat haji adalah islam gak munkinkan orang kapir (non-muslim) mengerjakan ibadah haji Karena amalan  orang kafir tidak akan sah dan tidak wajib ibadah hajinya bahkan seluruh ibadahnya sampai dia memeluk Islam.  sebagai mana firman Allah dalam al quran:

{ وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ}


Artinya: “Dan tiada yang menahan dari diterimanya sedekah-sedekah mereka melainkan karena mereka kafir dengan Allah dan Rasul-Nya”. QS. At Taubah: 54.

{وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّى إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا وَوَجَدَ اللَّهَ عِنْدَهُ فَوَفَّاهُ حِسَابَهُ وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ} [النور: 39]


Artinya: “Dan orang-orang yang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apa pun. Dan di dapatinya (ketetapan) Allah di sisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya”. QS. An Nur: 39.

Ayat ini adalah perumpamaan orang-orang kafir dengan amalannya, perumpamaannya laksana fatamorgana di tanah yang datar, ketika orang-orang yang haus dan dahaga mendatang fatamorgana tersebut, ternyata tidak mendapati apa-apa, padahal dari jauh disangka air, begitupula amalan orang-orang kafir, mereka menganggap amalan mereka besar dan banyak, tetapi ketika hari kiamat, Allah Ta’ala menanyakan dan menghitung amalan-amalan mereka, maka tidak ada satu amalpun dari orang-orang kafir diterima oleh Allah, hal ini disebabkan karena amalnya tidak ikhlas atau amalnya tidak sesuai dengan yang sudah Allah syari’atkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala:

وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُوراً


Artinya: “Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan”.QS. al-Furqan: 23. Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ بَعَثَنِى أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ فِى الْحَجَّةِ الَّتِى أَمَّرَهُ عَلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبْلَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فِى رَهْطٍ يُؤَذِّنُونَ فِى النَّاسِ يَوْمَ النَّحْرِ لاَ يَحُجُّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ وَلاَ يَطُوفُ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ.


Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Abu Bakar Ash Shiddiq pernah mengutuskanku pada haji yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikannya sebagai pemimpin, sebelum haji wada’, kepada sekelompok orang untuk menyerukan kepada manusia seluruhnya ketika hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) bahwa setelah tahun ini, tidak boleh seorang musyrikpun untuk menunaikan ibadah haji dan tidak ada lagi seorang yang thawaf mengelilingi Ka’bah dalam keadaan telanjang”. HR. Bukhari dan Muslim.

2)   Berakal.

Berakal juga syarat sah dan wajibnya haji, maka tidak akan sah dan tidak diwajibkan atas orang gila (masa orang gila ibadah haji dia kan gila), ayan, mabuk dan semisalnya ibadah hajinya  sampai kembali akalnya. Karena orang yang tidak berakal tidak akan melakukan ibadahnya dengan niatnya dan tidak akan melakukan ibadah dengan benar. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaih wasallam bersabda:


رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ


Artinya: "Diangkat pena atas tiga orang; orang gila yang hilang akalnya sampai dia sadar, orang tidur sampai dia bangun dan anak kecil sampai dia bermimpi (baligh)". HR. Abu Daud, no. 4401 dan dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Irwa al-Ghalil.

3)   Baligh

Baligh adalah syarat wajib, anak yang belum baligh tidak berkewajiban melakukan ibadah haji, karena Allah hanya membebankan kewajiban bagi hamba-Nya yang telah baligh, hanya saja apabila dia melakukannya tetap sah hajinya. Tetapi haji ini belum menggugurkan kewajiban hajinya. Bila menginjak baligh dan memenuhi syarat, tetap berkewajiban melakukan ibadah haji lagi.

Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


أَيُّمَا صَبِىٍّ حَجَّ ، ثُمَّ بَلَغَ الْحِنْثَ فَعَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ حَجَّةً أُخْرَى


“Barangsiapa yang telah melakukan ibadah haji pada saat ia masih kecil, kemudian ia baligh, maka wajib melakukan haji lagi”. HR. Al Baihaqi di dalam kitab As Sunan Al Kubra, 5/156 dan al-Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam Fath Al-Bari: "Sanadnya shahih" serta dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Irwa al-Ghalil.

4)   Merdeka

Merdeka artinya bukan budak. Ini juga merupakan syarat wajib. Budak tidak diwajibkan haji sampai merdeka. Namun apabila mengerjakannya pada saat masih budak hajinya sah tetapi belum menggugurkan kewajiban hajinya. Maka apabila dia kemudian merdeka tetap berkewajiban melakukan haji lagi.

Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ، ثُمَّ أُعْتِقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى


Artinya: “Barangsiapa (budak) telah melakukan ibadah haji, kemudian merdeka, maka wajib melakukan haji lagi”.HR. Asy-Syafi'i di dalam Musnadnya, 1/290, al Baihaqi, 5/156 dan al-Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam Fath Al-Bari: "Sanadnya shahih" serta dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Irwa al-Ghalil.

5)   Mampu
Yang di maksud dengan Mampu dalam haji adalah fisik sehat dan memiliki biaya yang dapat menghantarkan ke Baitullah Haram, baik dengan biro perjalanan haji, travel haji dan umroh dll , sesuai kondisinya. Dia pun memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan pulang. Biaya tersebut harus berupa kelebihan dari nafkah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari hajinya. Sedangkan wanita harus bersama suami atau mahramnya, baik dalam safar haji atau umrah


{وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ}


Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam". QS. Ali Imran: 97.

Syarat mampu adalah syarat wajib, berarti siapa yang belum mampu maka tidak diwajibkan atasnya menunaikan haji.

6)   Syarat khusus bagi wanita yaitu adanya mahram baginya ketika menunaikan ibadah haji.

Syarat khusus ini adalah syarat wajib, karena disyaratkan bagi wanita saat bepergian harus disertai mahram. Kalau tidak ada mahram, maka dia tidak berkewajiban melakukan haji. Namun apabila melakukan bepergian untuk berangkat haji tanpa mahram hajinya sah dan dia berdosa telah melanggar larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

 لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ». فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ امْرَأَتِى خَرَجَتْ حَاجَّةً وَإِنِّى اكْتُتِبْتُ فِى غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا. قَالَ « انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ.


“Seorang laki-laki tidak boleh menyendiri dengan seorang wanita kecuali bersamanya mahram, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama dengan mahram”. Seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, istriku akan bepergian melakukan ibadah haji, sedang aku mendapatkan tugas ikut dalam peperangan ini dan itu”. Maka Nabi shallahu alaihi wa sallam bersabda: “Pergilah  dan berhajilah bersama istrimu!”. HR. Bukhari dan Muslim.

Jadi kalau diurut, syarat-syarat kewajiban haji dan umrah, terbagi menjadi tiga syarat:

- Syarat wajib dan sah, yaitu: Islam dan berakal, maka tidak wajib atas seorang kafir dan gila dan tidak sah dari mereka berdua karena mereka berdua bukan dari orang yanr tergolong ahli ibadah.

- syarat wajib dan kecukupan, yaitu baligh dan merdeka, dua syarat ini bukan syarat sah, jika seorang anak kecil dan budak melaksanakan haji maka sah hajinya tetapi belum mencukupi atasnya haji yang merupakan rukun Islam, jika anak kecil itu baligh atau budak itu merdeka maka tetap diwajibkan atasnya untuk menunaikan haji lagi.

- Syarat wajib saja, yaitu mampu dengan memiliki harta dan sehat badan serta adanya mahram khusus bagi wanita, maka tidak wajib haji dan umrah bagi siapa yang tidak mampu dan juga tidak wajib atas seorang wanita untuk melaksanakan haji jika tidak mempunyai mahram.

Jika seorang yang tidak mampu atau wanita yang tidak mempunyai mahram memaksakan untuk melaksanakan haji maka haji sah dan mencukupi darinya sebagai haji yang merupakan rukun Islam. Akan tetapi bagi wanita dia berdosa karena telah melanggar larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu tidak bepergian tanpa mahram. Wallahu a’lam.

Demikianlah syarat-syarat ibdah haji dan penjelasanya semoga menjadi ilmu yang bermanfaat amien ..

Pengertian dan rukun haji

program paket ibadah haji dan umroh di travel haji plus primasidah

Sebelum menunaikan ibadah Haji, ada baiknya calon jamaah haji  perlu pengetahuan tentang haji dan berbagai persiapan yang diperlukan selama perjalanan ibadah Haji salah satunya adalah rukun haji .
  
Pengertian Haji dan Umroh

Sebelum kita membahas masalah rukun haji Pusat info haji dan umrah ONH haji plus akan sharing sedikit pengertian ibadah Haji. Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.
Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).
Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.

RUKUN HAJI

    Ihram
    Thowaf ifadhoh
    Sa’i
    Wukuf di Arafah

Ihram

Yang dimaksud dengan ihram adalah niatan untuk masuk dalam manasik haji. Siapa yang meninggalkan niat ini, hajinya tidak sah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)

Wajib ihram mencakup:

Ihram dari miqot.
Tidak memakai pakaian berjahit (yang menunjukkan lekuk badan atau anggota tubuh). Laki-laki tidak diperkenankan memakai baju, jubah, mantel, imamah, penutup kepala, khuf atau sepatu (kecuali jika tidak mendapati khuf). Wanita tidak diperkenankan memakai niqob (penutup wajah) dan sarung tangan.
Bertalbiyah.

Sunnah ihram:

Mandi.
Memakai wewangian di badan.
Memotong bulu kemaluan, bulu ketiak, memendekkan kumis, memotong kuku sehingga dalam keadaan ihram tidak perlu membersihkan hal-hal tadi, apalagi itu terlarang saat ihram.
Memakai izar (sarung) dan rida’ (kain atasan) yang berwarna putih bersih dan memakai sandal. Sedangkan wanita memakai pakaian apa saja yang ia sukai, tidak mesti warna tertentu, asalkan tidak menyerupai pakaian pria dan tidak menimbulkan fitnah.
Berniat ihram setelah shalat.
Memperbanyak bacaan talbiyah.

Mengucapkan niat haji atau umroh atau kedua-duanya, sebaiknya dilakukan setelah shalat, setelah berniat untuk manasik. Namun jika berniat ketika telah naik kendaraan, maka itu juga boleh sebelum sampai di miqot. Jika telah sampai miqot namun belum berniat, berarti dianggap telah melewati miqot tanpa berihram.

Lafazh talbiyah:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ.لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ.إِنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالمُلْكُ.لاَ شَرِيْكَ لَكَ

“Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Ketika bertalbiyah, laki-laki disunnahkan mengeraskan suara.

2.Wukuf di Arafah

Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling penting. Siapa yang luput dari wukuf di Arafah, hajinya tidak sah. Ibnu Rusyd berkata, “Para ulama sepakat bahwa wukuf di Arafah adalah bagian dari rukun haji dan siapa yang luput, maka harus ada haji pengganti (di tahun yang lain).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْحَجُّ عَرَفَةُ

“Haji adalah wukuf di Arafah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Yang dimaksud wukuf adalah hadir dan berada di daerah mana saja di Arafah, walaupun dalam keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring atau berjalan, baik pula dalam keadaan suci atau tidak suci (seperti haidh, nifas atau junub) (Fiqih Sunnah, 1: 494). Waktu dikatakan wukuf di Arafah adalah waktu mulai dari matahari tergelincir (waktu zawal) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar Shubuh (masuk waktu Shubuh) pada hari nahr (10 Dzulhijjah). Jika seseorang wukuf di Arafah selain waktu tersebut, wukufnya tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 17: 49-50).

Jika seseorang wukuf di waktu mana saja dari waktu tadi, baik di sebagian siang atau malam, maka itu sudah cukup. Namun jika ia wukuf di siang hari, maka ia wajib wukuf hingga matahari telah tenggelam. Jika ia wukuf di malam hari, ia tidak punya keharusan apa-apa. Madzab Imam Syafi’i berpendapat bahwa wukuf di Arafah hingga malam adalah sunnah (Fiqih Sunnah, 1: 494).

Sayid Sabiq mengatakan, “Naik ke Jabal Rahmah dan meyakini wukuf di situ afdhol (lebih utama), itu keliru, itu bukan termasuk ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Fiqih Sunnah, 1: 495)

3.Thowaf Ifadhoh (Thowaf Ziyaroh)

Thowaf adalah mengitari Ka’bah sebanyak tujuh kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)

Syarat-syarat thowaf:

    Berniat ketika melakukan thowaf.
    Suci dari hadats (menurut pendapat mayoritas ulama).
    Menutup aurat karena thowaf itu seperti shalat.
    Thowaf dilakukan di dalam masjid walau jauh dari Ka’bah.
    Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang berthowaf.
    Thowaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
    Thowaf dilakukan berturut-turut tanpa ada selang jika tidak ada hajat.
    Memulai thowaf dari Hajar Aswad.

Sunnah-sunnah ketika thowaf, yaitu:

Ketika memulai putaran pertama mengucapkan, “Bismillah, wallahu akbar. Allahumma iimaanan bika, wa tashdiiqon bi kitaabika, wa wafaa-an bi’ahdika, wat tibaa’an li sunnati nabiyyika Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Dan setiap putaran bertakbir ketika bertemu Hajar Aswad bertakbir “Allahu akbar”.
Menghadap Hajar Aswad ketika memulai thowaf dan mengangkat tangan sambil bertakbir ketika menghadap Hajar Aswad.
Memulai thowaf dari dekat dengan Hajar Aswad dari arah rukun Yamani. Memulai thowaf dari Hajar Aswad itu wajib. Namun memulainya dengan seluruh badan dari Hajar Aswad tidaklah wajib.
Istilam (mengusap) dan mencium Hajar Aswad ketika memulai thowaf dan pada setiap putaran. Cara istilam adalah meletakkan tangan pada Hajar Aswad dan menempelkan mulut pada tangannya dan menciumnya.
Roml, yaitu berjalan cepat dengan langkah kaki yang pendek. Roml ini disunnahkan bagi laki-laki, tidak bagi perempuan. Roml dilakukan ketika thowaf qudum (kedatangan) atau thowaf umroh pada tiga putaran pertama.
Idh-tibaa’, yaitu membuka pundak sebelah kanan. Hal ini dilakukan pada thowaf qudum (kedatangan) atau thowaf umroh dan dilakukan oleh laki-laki saja, tidak pada perempuan.
Istilam (mengusap) rukun Yamani. Rukun Yamani tidak perlu dicium dan tidak perlu sujud di hadapannya. Adapun selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani, maka tidak disunnahkan untuk diusap.
Berdo’a di antara Hajar Aswad dan Rukun Yamani. Dari ‘Abdullah bin As Saaib, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata di antara dua rukun: Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab neraka).” (HR. Abu Daud no. 1892. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
    Berjalan mendekati Ka’bah bagi laki-laki dan menjauh dari Ka’bah bagi perempuan.
    Menjaga pandangan dari berbagai hal yang melalaikan.
    Berdzikir dan berdo’a secara siir (lirih).
    Membaca Al Qur’an ketika thowaf tanpa mengeraskan suara.
    Beriltizam pada Multazam. Ini dilakukan dalam rangka mencontoh Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau beriltizam dengan cara menempelkan dadanya dan pipinya yang kanan, kemudian pula kedua tangan dan telapak tangan membentang pada dinding tersebut. Ini semua dalam rangka merendahkan diri pada pemilik rumah tersebut yaitu Allah Ta’ala. Multazam juga di antara tempat terkabulnya do’a berdasarkan hadits yang derajatnya hasan. Kata Syaikh As Sadlan (Taisirul Fiqih, 347-348), “Berdo’a di multazam disunnahkan setelah selesai thowaf dan multazam terletak  antara pintu Ka’bah dan Hajar Aswad.”
Melaksanakan shalat dua raka’at setelah thowaf di belakang maqom Ibrahim. Ketika itu setelah membaca Al Fatihah pada raka’at pertama, disunnahkan membaca surat Al Kafirun dan rakaat kedua, disunnahkan membaca surat Al Ikhlas. Ketika melaksanakan shalat ini, pundak tidak lagi dalam keadaan idh-tibaa’.
Minum air zam-zam dan menuangkannya di atas kepala setelah melaksanakan shalat dua raka’at sesudah thowaf.
Kembali mengusap Hajar Aswad sebelum menuju ke tempat sa’i.

Catatan:

Ulama Syafi’iyah berkata, “Jika idh-tibaa’ dan roml dilakukan saat thowaf qudum kemudian melakukan sa’i setelah itu, maka idh-tibaa’ dan roml tidak perlu diulangi lagi dalam thowaf ifadhoh. Namun jika sa’i (haji) diakhirkan hingga thowaf ifadhoh, maka disunnahkan melakukan idh-tibaa’ dan roml ketika itu (Fiqih Sunnah, 1: 480).
Tidak ada bacaan dzikir atau do’a tertentu untuk setiap putaran saat thowaf. Sebagian jama’ah menganjurkan demikian, namun tidak ada dalil pendukung dalam hal ini, bahkan sering memberatkan.

Rukun keempat: Sa’i

Sa’i adalah berjalan antara Shofa dan Marwah dalam rangka ibadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ

“Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).

Syarat sa’i:

Niat.
Berurutan antara thowaf, lalu sa’i.
Dilakukan berturut-turut antara setiap putaran. Namun jika ada sela waktu sebentar antara putaran, maka tidak mengapa, apalagi jika benar-benar butuh.
Menyempurnakan hingga tujuh kali putaran.
Dilakukan setelah melakukan thowaf yang shahih.

Sunnah-sunnah sa’i:

Ketika mendekati Shofa, mengucapkan, “Innash shofaa wal marwata min sya’airillah. Abda-u bimaa badaa-allahu bih.”
Berhenti sejenak di antara Shafa untuk berdo’a. Menghadap kiblat lalu mengucapkan, “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar. Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdah, shodaqo wa’dah wa nashoro ‘abdah wa hazamal ahzaaba wahdah.”  Ketika di Marwah melakukan hal yang sama.
Berlari kencang antara dua lampu hijau bagi laki-laki yang mampu.
Berdo’a dengan do’a apa saja di setiap putaran, tanpa dikhususkan dengan do’a, dzikir atau bacaan tertentu.
Berturut-turut sa’i dilakukan setelah thowaf, tidak dilakukan dengan selang waktu yang lama kecuali jika ada uzur yang dibenarkan.

demikianlah sedikit penjelasan rukun haji dari tulisan yang sangat sederhana ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat 

Sumber:   http://muslim.or.id/uncategorized/fikih-haji-3-rukun-haji.html