REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) resmi tak
membolehkan bank untuk memberikan fasilitas dana talangan haji bagi
jamaah. Alasan Kemenag, karena jamaah yang berangkat haji menggunakan
dana talangan dianggap belum mampu menjalankan ibadah haji.
"Kementerian Agama sudah mengeluarkan kebijakan bank tidak boleh melanjutkan cara-cara seperti itu," ujar Menteri Agama, Suryadharma Ali, di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
Menurut dia, salah satu syarat menjalankan ibadah haji adalah memiliki kemampuan secara ekonomi untuk membiayai perjalanan haji. Hanya saja, oleh bank, 'mampu' itu diartikan sebagai dapat membayar cicilan hutang yang diberikan oleh bank.
Karenia itu, Menag menghimbau agar bank tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata yang diperoleh dari memberikan dana talangan haji itu. Meski, menurut dia, bank juga harus membantu jamaah meraih kemabruran dalam berhaji.
"Kalau dari sisi perbankan memang tidak salah. Tapi ada faktor kemampuan yang harus dipenuhi," jelasnya mengenai dana talangan haji (sumber:http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/13/03/19/mjwxc0-kemenag-larang-bank-beri-dana-talangan-haji)
"Kementerian Agama sudah mengeluarkan kebijakan bank tidak boleh melanjutkan cara-cara seperti itu," ujar Menteri Agama, Suryadharma Ali, di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
Menurut dia, salah satu syarat menjalankan ibadah haji adalah memiliki kemampuan secara ekonomi untuk membiayai perjalanan haji. Hanya saja, oleh bank, 'mampu' itu diartikan sebagai dapat membayar cicilan hutang yang diberikan oleh bank.
Karenia itu, Menag menghimbau agar bank tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata yang diperoleh dari memberikan dana talangan haji itu. Meski, menurut dia, bank juga harus membantu jamaah meraih kemabruran dalam berhaji.
"Kalau dari sisi perbankan memang tidak salah. Tapi ada faktor kemampuan yang harus dipenuhi," jelasnya mengenai dana talangan haji (sumber:http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/13/03/19/mjwxc0-kemenag-larang-bank-beri-dana-talangan-haji)
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Artikel haji /
haji indonesia /
paket haji /
travel haji
dengan judul Dana Talangan Haji Resmi Di Tiadakan . Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://pusat-umroh.blogspot.com/2013/03/dana-talangan-haji-resmi-di-tiadakan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Kamis, 21 Maret 2013
Belum ada komentar untuk "Dana Talangan Haji Resmi Di Tiadakan "
Posting Komentar