Pusat Informasi Haji khusus ONH Plus dan Umroh

Biro penyelenggara dan pelayanan Travel Haji Khusus/Plus kuota Depag Ri dan Umrah dengan biaya-harga murah Online di Jakarta Rahmatan Lilalamin Primasaidah PT.Happy prima Wisata menerima pendaftaran Haji ONH Plus dan Umrah Reguler, Umrah Khusus bersama mamah dedeh - Ust.Jefri Al-Bukhari (UJE) dan Umrah Plus Kairo Dubai turki/Istanbul Eropa. Tersedia Paket Umrah Rombongan bersama Keluarga, perusahaan, hadiah Umrah orangtua dan Umrah Nikah di Mekah

Travel Haji Plus

Menag: KPHI Amanat Undang-Undang


Jakarta (Sinhat)--Menteri Agama Suryadharma Ali menyaksikan pengambilan sumpah jabatan anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) di kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin Jakarta, Selasa (26/3). KPHI merupakan lembaga mandiri yang bertugas mengawasi penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air maupun di Arab Saudi.

“Selama ini pengawasan dilakukan paralel dan simultan oleh berbagai instansi pengawasan yaitu BPK, BPKP dan DPR serta pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal, juga oleh pemantau lain baik di dalam maupun di luar termasuk media,” kata Menag dalam sambutannya.

Menag mengatakan, KPHI dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji dan umroh. Setelah UU tersebut seharusnya KPHI beberapa bulan kemudian sudah harus terbentuk. Nyatanya, pembentukan KPHI demikian lama dan barulah pada Februari lalu Surat Keputusan pengangkatannya ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Meski lama, lanjut Menag, hal itu bukan keterlambatan. Pasalnya, sebelum terbentuk panitia seleksi KPHI pihaknya harus menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No. 13 tahun 2008 itu. Setelah PP selesai, lalu disusul pembahasan dengan anggota DPR. DPR memberi pertimbangan yang kemudian disampaikan kepada presiden.

Dengan terbentuknya KPHI, kata Menag, ke depan diharapkan pengawasan independen dapat dilaksanakan dengan baik. Fungsi pengawasan dari KPHI bisa dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penggunaan keuangan dan kebijakan perhajian yang dilaksanakan pemerintah.

Termasuk pula mengkoordinasikan fungsi pengawasan dari lembaga-lembaga yang ada seperti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), anggota DPR RI, DPD RI, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.

Hasil pengawasan itu, lanjut dia, bisa disampaikan kepada presiden. Tidak tertutup kemungkinan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang hal itu diperlukan.

Menag tak mau berkomentar apakah dengan adanya KPHI itu akan menambah beban keuangan negara. Yang jelas, KPHI dibentuk atas amat dari undang-undang haji itu sendiri. KPHI akan bekerja selama tiga tahun dan setelah itu akan dipilih kembali pengurus baru.

Sementara itu Ketua KPHI Slamet Effendi Yusuf mengatakan, pihaknya untuk tahap awal akan menyiapkan kelembagaan dari KPHI, termasuk kantor kesekretariatan. Dan secara simultan, bersamaan dengan penyiapan kelembagaan tersebut, akan dilakukan perencanaan tugas yang tentu harus sesuai dengan amanat undang-undang. Melakukan analisis permasalahan dan pemetaan masalah, koordinasi dengan sejumlah lembaga negara terkait.

Untuk kesekretariatan saja, lanjut dia, diperkirakan membutuhkan tenaga 25 orang. “Kita akan kerja secara kolektif,” kata Slamet Effendi Yusuf. Sebagai institusi baru ada beberapa hal yang menjadi program prioritas. Pertama, institusional building atau penataan organisasi. Kedua, mengawasi langsung penyelenggaraan ibadah
haji tahun 2013 ini. Selanjutnya, berkordinasi dengan berbagai lembaga pengawasan khususnya pengawasan internal.

Berikut nama anggota KPHI yang baru dibentukadalah 1. Slamet Effendi Yusuf, 2. Imam Addaruquthni, 3. Agus Priyanto, 4. Syamsul Ma’arif, 5. M. Thoha, 6. Ahmed, 7. Abidinsyah Siregar, 8. Samidin Nashir, 9. Lilien Ambarwiyati.

Hadir dalam acara pengambilan sumpah anggota KPHI, hadir Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Sekjen Bahrul Hayat, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Anggito Abimanyu serta sejumlah pejabat Kementerian Agama.

Menag mengatakan, KPHI bertugas mengawasi pelaksanaan haji dan memberi masukan kepada pemerintah soal perbaikan pelayanan haji. “Komisi ini bertanggung jawab kepada Presiden,” kata Suryadharma Ali.

Adapun fungsi KPHI, antara lain, memantau dan menganalisis kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Selain itu menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat. Komisi ini juga menerima masukan dan saran masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji serta merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Menag berharap, kredibilitas penyelenggaraan haji harus terus dipertahankan, transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. “Pengawasan yang lain tetap berjalan,” imbuhnya. (ks)
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Artikel haji / paket ONH khusus / travel haji dengan judul Menag: KPHI Amanat Undang-Undang. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://pusat-umroh.blogspot.com/2013/03/menag-kphi-amanat-undang-undang.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Kamis, 28 Maret 2013

Belum ada komentar untuk "Menag: KPHI Amanat Undang-Undang"

Posting Komentar